Rabu, 21 November 2018

Mari Kita Mengenal Sosok Di Balik Pembela Misbakhun Terkait Kasus Century



Publik Indonesia yang dilansir oleh tokoh-tokoh dibalik pembelaan kasus Mukhamad Misbakhun yang tidak sama sekali di kenal oleh masyarakat Indonesia. Nama Sofyan Arsyad mungkin tidak akrab di telinga kita. Ia memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas.  Lelaki siswa yang kini kira-kira belum menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan sebagai pegawai swasta. irinya adalah orang yang sangat  berbahaya dalam pembenaran  kasus Misbakhun , saat dituduh Misbakhun korupsi .  

Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan  Msbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 

Perkara ini berawal dari penemuan tim pemeriksa Bank Century dari  Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit  pada bank yang waktu itu masih milik Robert  Tantular itu. 

Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief,  melaporkan dirinya sebagai  salah satu dari Bank  Century ke polisi pada awal Maret 2010. 

Misbakhun mencuci satu tahun penjara  pada hari pertama  Pengadilan bandeng memperberat  hukuman menjadi dua tahun bui. Lalu Mahkamah Agung  mendatangkannya  , hingga Misbakhun mengajukan  upaya peninjauan  kembali. 

Perkara  bernomor  47  PK / PID.SUS / 2012 ini  pidato  Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua,  dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. 
Mengutip Laporan majalah  Tempo  edisi 3 Desember 2012, Sofyan Gemar Berburu Uang Pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Hilang sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.

Sejak awal November, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja “operasi pembebasan”  kasus  Misbakhun . Ia kemudian memasukkan pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya  membongkar kasus dugaan suap ini sudah membulatkan pikiran vonis penayangan kembali Agung Agung politikus dari Partai Keadilan Sejahtera - yang tidak pernah dia kenal. 

Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp  6.000.“Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan  kasus misbakhun  dunia-akhirat,” ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar