Rabu, 21 November 2018

Kredibilitas Hakim Harus Dipertanyakan Ujar Marzuki Alie



Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang sudah mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutuskan ajuan Peninjauan Kembali (PK) pada kasus Misbakhun, Bambang Soesatyo menerangkan "jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diinvestigasi".


Dengan adanya PK untuk kasus Misbakhun dengan tudingan atas pemalsuan Letter of Credit (L/C) pada Bank Century yang menimbulkan dugaan bahwa Misbakhun korupsi sengaja dikriminalisasikan karena Mukhamad Misbakhun adalah politikus yang sangat kritis pada skandal Bank Century.

Bahkan terdapat juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena adanya Misbakhun korupsi, padahal kasus Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi.

Bambang Soesatyo yang merupakan salah satu anggota inisiator dari kasus Bank Century, menegaskan bahwa kasus Misbkahun yang dituding Misbakhun korupsi ini sepertinya sudah direkayasa sejak awal ditudingkan pada Mukhamad Misbakhun.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan sudah selesai dan bebas.

Misbakhun Juga Sempat Menjadi Orang Yang Dicurigai Oleh Pihak Lain



Mukhamad Misbakhun mengawali karirnya pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kala itu Misbakhun mengalami musibah seperti tudingan yang ia dapat dan sempat menjadi orang yang dicurigai pihak lain.

Terlebih saat Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam, yang membuat seolah-olah Misbakhun korupsi. Saat itu, Misbakhun yang masih merupakan anggota aktif  Komisi XI dari Fraksi PKS tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit

Terkait tudingan yang di dapatkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi, dan itu menjadikan menjadi kasus Misbakhun. Mukhamad Misbakhun juga dicurigai mempunyai ikatan dengan mafia pajak dengan Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Kembali Pada kasus Misbakhun, terjadinya tudingan Misbakhun korupsi kala itu masih pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Misbakhun dinyatakan bersalah dan sudah divonis kurungan penjara selama beberapa tahun, dengan tudingan itu Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kasus Misbakhun ini yang ditangani oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.



Menanggapi hal ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun dan masalah Misbakhun Korupsi didalangi oleh oknum Satgas Antimafia Hukum.


Sementara itu perihal masalah tudingan Misbakhun korupsi  yang di pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus Misbakhun ini.

Dan dengan adanya skandal ini yang semula Mukhamad Misbakhun berpolitik di Partai Keadilan Sejahtera, akhirnya Misbakhun banting setir pada Partai Golongan Karya (Golkar).
Tetapi, pindahnya Misbakhun pada partai Golkar bukan karena kasus Misbakhun ini, tetapi karena di PKS kursinya telah digantikan oleh Muhammad Firdaus melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Mari Kita Mengenal Sosok Di Balik Pembela Misbakhun Terkait Kasus Century



Publik Indonesia yang dilansir oleh tokoh-tokoh dibalik pembelaan kasus Mukhamad Misbakhun yang tidak sama sekali di kenal oleh masyarakat Indonesia. Nama Sofyan Arsyad mungkin tidak akrab di telinga kita. Ia memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas.  Lelaki siswa yang kini kira-kira belum menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan sebagai pegawai swasta. irinya adalah orang yang sangat  berbahaya dalam pembenaran  kasus Misbakhun , saat dituduh Misbakhun korupsi .  

Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan  Msbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 

Perkara ini berawal dari penemuan tim pemeriksa Bank Century dari  Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit  pada bank yang waktu itu masih milik Robert  Tantular itu. 

Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief,  melaporkan dirinya sebagai  salah satu dari Bank  Century ke polisi pada awal Maret 2010. 

Misbakhun mencuci satu tahun penjara  pada hari pertama  Pengadilan bandeng memperberat  hukuman menjadi dua tahun bui. Lalu Mahkamah Agung  mendatangkannya  , hingga Misbakhun mengajukan  upaya peninjauan  kembali. 

Perkara  bernomor  47  PK / PID.SUS / 2012 ini  pidato  Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua,  dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. 
Mengutip Laporan majalah  Tempo  edisi 3 Desember 2012, Sofyan Gemar Berburu Uang Pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Hilang sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.

Sejak awal November, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja “operasi pembebasan”  kasus  Misbakhun . Ia kemudian memasukkan pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya  membongkar kasus dugaan suap ini sudah membulatkan pikiran vonis penayangan kembali Agung Agung politikus dari Partai Keadilan Sejahtera - yang tidak pernah dia kenal. 

Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp  6.000.“Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan  kasus misbakhun  dunia-akhirat,” ujar dia.

Mustafa Kamal berkata Perjuangan Misbakhun Untuk Mengungkap Kebenaran Ini Luar Biasa


Rasa gembira akan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) atas kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung terkait kasus Bank Century membuat Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal ikut merasa bahagia. Menurutnya, putusan ini dinilai sebagai langkah awal untuk membangun penegakan hukum yang benar dan objektif.

“Perjuangan pak Misbakhun untuk hal ini luar biasa, kami berharap peradilan dan semua pihak yang bersikap jernih dan tanpa politisasi,” kata Mustafa kamal.

Ia juga menilai bahwa Misbakhun adalah seorang yang benar-benar gigih untuk memperjuangkan  kebenaran terkhusus untuk kasus Misbakhun dan Misbakhun korupsi itu. Dia tidak melihat ada ketakutan sedikit pun dari misbakhun sekalipun ada, pasti ia langsung mencoba mengintervensi kasusnya.

“Beliau orang yang aktif, terlebih soal Bank Century. Putusan PK ini akan meluruskan apa yang salah menjadi benar dan dengan ini mengenai perjuangan yang dipolitisir ini perjuangan atas kasus Pak Misbakhun korupsi dalam memperjuangkan keadilan ,”  tegasnya.

Sebelumnya laporan akan kasus Misbakhun ini dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta.

Walau sebenarnya kasus Misbakhun ini bukanlah sepenuhnya kasus akan Misbakhun korupsi, namun karena adanya laporan polisi itu membuat tuduhan itu menjadi semakin memberatkan Misbakhun.

Misbakhun sendiri mengalami masa tahanan selama 1 tahun dan kemudian ditambah lagi 1 tahun, jadi total hukuman misbakhun menjadi 2 tahun untuk menjalankan masa tahanan.

Karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun akhirnya mengajukan PK kepada MA. Dan akhirnya MA mengabulkan dengan suara putusan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana namun kasus perdata. 

Dan akhirnya kini Misbakhun bisa terlepas dari semua tuduhan akan Misbakhun korupsi

Hanya Gara-gara Tanda Tangan, Misbakhun Pernah Masuk Penjara

Ada yang menarik dalam acara rapat untuk membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan.yang di selenggarakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang di hadiri oleh Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut yakni perjumpaan antara anggota Baleg, Mukhamad Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman.

Radja memang sudah dikenal lama oleh Misbakhun. Namun, perkenalan itu terjadi dalam kondisi yang tidak mengenakkan. Mereka bertemu pada 2010 saat Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena terdapat dugaan akan kasus Misbakhun korupsi, dengan sangkut paut letter of credit  di Bank Century.

“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun pertama kali melakukan perbincangan.

Saat itu Radja adalah penyidik Bareskrim yang menyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi . Dan saat itu Misbakhun sendiri masih menyandang status sebagai anggota DPR.

Kasus Misbakhun ini seketika bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang saat itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya terpaksa dicopot dari posisinya di DPR.



Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK menyatakan bahwa dalam kasus Misbakhun ini,Misbakhun dinyatakan tidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar itu akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan meski sudah mencicipi masa pemenjaraan.

Misbakhun masih mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan.

“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.

Sementara terkait kewenangan KPPU melakukan penyidikan, dalam tuduhan kasus Misbakhun korupsi justru langsung di tegaskan bahwa DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat. Namun kekuatan itu jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun.

Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, kata Misbakhun, sudah jelas bahwa wewenang penyidikan ada di tangan Kepolisian RI.