Rabu, 21 November 2018

Kredibilitas Hakim Harus Dipertanyakan Ujar Marzuki Alie



Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang sudah mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutuskan ajuan Peninjauan Kembali (PK) pada kasus Misbakhun, Bambang Soesatyo menerangkan "jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diinvestigasi".


Dengan adanya PK untuk kasus Misbakhun dengan tudingan atas pemalsuan Letter of Credit (L/C) pada Bank Century yang menimbulkan dugaan bahwa Misbakhun korupsi sengaja dikriminalisasikan karena Mukhamad Misbakhun adalah politikus yang sangat kritis pada skandal Bank Century.

Bahkan terdapat juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena adanya Misbakhun korupsi, padahal kasus Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi.

Bambang Soesatyo yang merupakan salah satu anggota inisiator dari kasus Bank Century, menegaskan bahwa kasus Misbkahun yang dituding Misbakhun korupsi ini sepertinya sudah direkayasa sejak awal ditudingkan pada Mukhamad Misbakhun.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan sudah selesai dan bebas.

Misbakhun Juga Sempat Menjadi Orang Yang Dicurigai Oleh Pihak Lain



Mukhamad Misbakhun mengawali karirnya pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kala itu Misbakhun mengalami musibah seperti tudingan yang ia dapat dan sempat menjadi orang yang dicurigai pihak lain.

Terlebih saat Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam, yang membuat seolah-olah Misbakhun korupsi. Saat itu, Misbakhun yang masih merupakan anggota aktif  Komisi XI dari Fraksi PKS tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit

Terkait tudingan yang di dapatkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi, dan itu menjadikan menjadi kasus Misbakhun. Mukhamad Misbakhun juga dicurigai mempunyai ikatan dengan mafia pajak dengan Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Kembali Pada kasus Misbakhun, terjadinya tudingan Misbakhun korupsi kala itu masih pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Misbakhun dinyatakan bersalah dan sudah divonis kurungan penjara selama beberapa tahun, dengan tudingan itu Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kasus Misbakhun ini yang ditangani oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.



Menanggapi hal ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun dan masalah Misbakhun Korupsi didalangi oleh oknum Satgas Antimafia Hukum.


Sementara itu perihal masalah tudingan Misbakhun korupsi  yang di pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus Misbakhun ini.

Dan dengan adanya skandal ini yang semula Mukhamad Misbakhun berpolitik di Partai Keadilan Sejahtera, akhirnya Misbakhun banting setir pada Partai Golongan Karya (Golkar).
Tetapi, pindahnya Misbakhun pada partai Golkar bukan karena kasus Misbakhun ini, tetapi karena di PKS kursinya telah digantikan oleh Muhammad Firdaus melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Mari Kita Mengenal Sosok Di Balik Pembela Misbakhun Terkait Kasus Century



Publik Indonesia yang dilansir oleh tokoh-tokoh dibalik pembelaan kasus Mukhamad Misbakhun yang tidak sama sekali di kenal oleh masyarakat Indonesia. Nama Sofyan Arsyad mungkin tidak akrab di telinga kita. Ia memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas.  Lelaki siswa yang kini kira-kira belum menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan sebagai pegawai swasta. irinya adalah orang yang sangat  berbahaya dalam pembenaran  kasus Misbakhun , saat dituduh Misbakhun korupsi .  

Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan  Msbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 

Perkara ini berawal dari penemuan tim pemeriksa Bank Century dari  Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit  pada bank yang waktu itu masih milik Robert  Tantular itu. 

Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief,  melaporkan dirinya sebagai  salah satu dari Bank  Century ke polisi pada awal Maret 2010. 

Misbakhun mencuci satu tahun penjara  pada hari pertama  Pengadilan bandeng memperberat  hukuman menjadi dua tahun bui. Lalu Mahkamah Agung  mendatangkannya  , hingga Misbakhun mengajukan  upaya peninjauan  kembali. 

Perkara  bernomor  47  PK / PID.SUS / 2012 ini  pidato  Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua,  dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. 
Mengutip Laporan majalah  Tempo  edisi 3 Desember 2012, Sofyan Gemar Berburu Uang Pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Hilang sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.

Sejak awal November, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja “operasi pembebasan”  kasus  Misbakhun . Ia kemudian memasukkan pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya  membongkar kasus dugaan suap ini sudah membulatkan pikiran vonis penayangan kembali Agung Agung politikus dari Partai Keadilan Sejahtera - yang tidak pernah dia kenal. 

Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp  6.000.“Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan  kasus misbakhun  dunia-akhirat,” ujar dia.

Mustafa Kamal berkata Perjuangan Misbakhun Untuk Mengungkap Kebenaran Ini Luar Biasa


Rasa gembira akan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) atas kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung terkait kasus Bank Century membuat Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal ikut merasa bahagia. Menurutnya, putusan ini dinilai sebagai langkah awal untuk membangun penegakan hukum yang benar dan objektif.

“Perjuangan pak Misbakhun untuk hal ini luar biasa, kami berharap peradilan dan semua pihak yang bersikap jernih dan tanpa politisasi,” kata Mustafa kamal.

Ia juga menilai bahwa Misbakhun adalah seorang yang benar-benar gigih untuk memperjuangkan  kebenaran terkhusus untuk kasus Misbakhun dan Misbakhun korupsi itu. Dia tidak melihat ada ketakutan sedikit pun dari misbakhun sekalipun ada, pasti ia langsung mencoba mengintervensi kasusnya.

“Beliau orang yang aktif, terlebih soal Bank Century. Putusan PK ini akan meluruskan apa yang salah menjadi benar dan dengan ini mengenai perjuangan yang dipolitisir ini perjuangan atas kasus Pak Misbakhun korupsi dalam memperjuangkan keadilan ,”  tegasnya.

Sebelumnya laporan akan kasus Misbakhun ini dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta.

Walau sebenarnya kasus Misbakhun ini bukanlah sepenuhnya kasus akan Misbakhun korupsi, namun karena adanya laporan polisi itu membuat tuduhan itu menjadi semakin memberatkan Misbakhun.

Misbakhun sendiri mengalami masa tahanan selama 1 tahun dan kemudian ditambah lagi 1 tahun, jadi total hukuman misbakhun menjadi 2 tahun untuk menjalankan masa tahanan.

Karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun akhirnya mengajukan PK kepada MA. Dan akhirnya MA mengabulkan dengan suara putusan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana namun kasus perdata. 

Dan akhirnya kini Misbakhun bisa terlepas dari semua tuduhan akan Misbakhun korupsi

Hanya Gara-gara Tanda Tangan, Misbakhun Pernah Masuk Penjara

Ada yang menarik dalam acara rapat untuk membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan.yang di selenggarakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang di hadiri oleh Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut yakni perjumpaan antara anggota Baleg, Mukhamad Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman.

Radja memang sudah dikenal lama oleh Misbakhun. Namun, perkenalan itu terjadi dalam kondisi yang tidak mengenakkan. Mereka bertemu pada 2010 saat Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena terdapat dugaan akan kasus Misbakhun korupsi, dengan sangkut paut letter of credit  di Bank Century.

“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun pertama kali melakukan perbincangan.

Saat itu Radja adalah penyidik Bareskrim yang menyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi . Dan saat itu Misbakhun sendiri masih menyandang status sebagai anggota DPR.

Kasus Misbakhun ini seketika bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang saat itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya terpaksa dicopot dari posisinya di DPR.



Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK menyatakan bahwa dalam kasus Misbakhun ini,Misbakhun dinyatakan tidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar itu akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan meski sudah mencicipi masa pemenjaraan.

Misbakhun masih mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan.

“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.

Sementara terkait kewenangan KPPU melakukan penyidikan, dalam tuduhan kasus Misbakhun korupsi justru langsung di tegaskan bahwa DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat. Namun kekuatan itu jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun.

Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, kata Misbakhun, sudah jelas bahwa wewenang penyidikan ada di tangan Kepolisian RI.

Rabu, 26 September 2018

Inisiator Panitia Khusus Angket Bank Century Desak KPK agar tuntaskan Mega Skandal Century



Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)  berkomentar polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang terduga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.


Sejumlah inisiator Pansus Hak Angket Century mendesak KPK segera menuntaskan kasus bailout Bank Century. Salah satu inisiator, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengaku prihatin kasus ini menggantung lama.

"Kami dorong proses hukum kasus Bank Century ini segera dituntaskan oleh KPK. Jadi kawan-kawan Tim 9 ini mendesak agar dituntaskan supaya tidak ada lagi kasus-kasus yang menggantung," kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta


Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY melaporkan Asia Sentinel ke ranah hukum.

"Kita mendukung langkah SBY untuk ditindak lanjuti ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.


Sumber : Akurat.co

Putri Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia serahkan BUKTI!



Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 13.10 WIB. Ia didampingi putri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, yaitu Nadia Mulya. Keduanya menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti terkait kasus korupsi bailout Bank Century Tbk.

Dokumen tersebut terdiri dari copy laporan hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi dalam penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Untuk memberikan makna kepada KPK , bagi para MAKI adalah untuk memperkaya praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI dipaperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24 / Pid.Prap / 2018 / PN.Jkt.Selanjutnya disebut termohon ( KPK ) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyelidikan dan penyusunan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (berfungsi dalam surat dakwaan atas nama Pemalas Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyelidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, "katanya.

Sampai saat ini KPK belum melakukan penyiaran dan pencatatan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24 / Pid.Prap / 2018 / PN.Jkt.Sel. 


Sumber : Akurat.co

Terpidana Korupsi Proyek E-KTP punya bukti Kasus Century



Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku akan mengungkap secara detail dan sejelas-jelasnya terkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara triliunan rupiah. 

Hal tersebut diungkapkan Setya Novanto saat menjawab pertanyaan awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9). 

Terpidana korupsi proyek e-KTP itu meyakini mempunyai data yang kuat dan akurat terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Century tersebut. Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham. 

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat. 

Menurut Novanto, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya.

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century. 

Oleh karena itu, mereka kemudian menunjuk Idrus Marham sebagai ketua pansus yang mengawal kasus tersebut. Bahkan, Novanto juga mengajak kepada sejumlah fraksi di DPR RI untuk memberikan suatu rekomendasi yang baik kepada penyidik KPK.
"Jadi kalau KPK memerlukan bantuan, saya sudah siap untuk membongkar kasus Bank Century," terangnya. "Saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan ke penyidik KPK."
Novanto menambahkan kasus Bank Century sebenarnya sudah sangat terang. Olah karena itu, ia sangat yakin penyidik KPK bisa dengan cepat menuntaskannya.
Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sumber : Akurat.co