Rabu, 26 September 2018

Inisiator Panitia Khusus Angket Bank Century Desak KPK agar tuntaskan Mega Skandal Century



Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)  berkomentar polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang terduga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.


Sejumlah inisiator Pansus Hak Angket Century mendesak KPK segera menuntaskan kasus bailout Bank Century. Salah satu inisiator, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengaku prihatin kasus ini menggantung lama.

"Kami dorong proses hukum kasus Bank Century ini segera dituntaskan oleh KPK. Jadi kawan-kawan Tim 9 ini mendesak agar dituntaskan supaya tidak ada lagi kasus-kasus yang menggantung," kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta


Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY melaporkan Asia Sentinel ke ranah hukum.

"Kita mendukung langkah SBY untuk ditindak lanjuti ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.


Sumber : Akurat.co

Putri Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia serahkan BUKTI!



Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 13.10 WIB. Ia didampingi putri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, yaitu Nadia Mulya. Keduanya menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti terkait kasus korupsi bailout Bank Century Tbk.

Dokumen tersebut terdiri dari copy laporan hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi dalam penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Untuk memberikan makna kepada KPK , bagi para MAKI adalah untuk memperkaya praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI dipaperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24 / Pid.Prap / 2018 / PN.Jkt.Selanjutnya disebut termohon ( KPK ) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyelidikan dan penyusunan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (berfungsi dalam surat dakwaan atas nama Pemalas Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyelidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, "katanya.

Sampai saat ini KPK belum melakukan penyiaran dan pencatatan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24 / Pid.Prap / 2018 / PN.Jkt.Sel. 


Sumber : Akurat.co

Terpidana Korupsi Proyek E-KTP punya bukti Kasus Century



Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku akan mengungkap secara detail dan sejelas-jelasnya terkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara triliunan rupiah. 

Hal tersebut diungkapkan Setya Novanto saat menjawab pertanyaan awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9). 

Terpidana korupsi proyek e-KTP itu meyakini mempunyai data yang kuat dan akurat terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Century tersebut. Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham. 

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat. 

Menurut Novanto, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya.

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century. 

Oleh karena itu, mereka kemudian menunjuk Idrus Marham sebagai ketua pansus yang mengawal kasus tersebut. Bahkan, Novanto juga mengajak kepada sejumlah fraksi di DPR RI untuk memberikan suatu rekomendasi yang baik kepada penyidik KPK.
"Jadi kalau KPK memerlukan bantuan, saya sudah siap untuk membongkar kasus Bank Century," terangnya. "Saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan ke penyidik KPK."
Novanto menambahkan kasus Bank Century sebenarnya sudah sangat terang. Olah karena itu, ia sangat yakin penyidik KPK bisa dengan cepat menuntaskannya.
Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sumber : Akurat.co